Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026 berdasarkan catatan terbaru Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Angka tersebut merupakan penerimaan kumulatif hingga 31 Agustus 2026 dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). PPN PMSE memberikan kontribusi terbesar dengan nilai Rp44,05 triliun. Sementara itu, khusus Januari hingga Agustus 2026, empat kelompok pajak ekonomi digital tersebut menghasilkan sekitar Rp11,2 triliun bagi penerimaan negara.

Ringkasan: Setoran Pajak Ekonomi Digital

  • Pemerintah mencatat penerimaan kumulatif pajak ekonomi digital Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
  • PPN PMSE menyumbang Rp44,05 triliun, sedangkan pajak kripto mencapai Rp2,15 triliun secara kumulatif.
  • Pajak fintech mencapai Rp5,28 triliun dan Pajak SIPP sebesar Rp5,75 triliun secara kumulatif.

Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan perkembangan penerimaan ekonomi digital pada 17 September 2026. DJP mencatat total Rp57,23 triliun hingga akhir Agustus dari empat kelompok utama perpajakan digital.

PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan kumulatif Rp44,05 triliun. Pajak aset kripto kemudian menyumbang Rp2,15 triliun, sedangkan pajak fintech peer-to-peer lending mencapai Rp5,28 triliun. Pemerintah juga menghimpun Rp5,75 triliun melalui Pajak SIPP.

Namun, angka Rp57,23 triliun bukan penerimaan yang seluruhnya berasal dari 2026. Data tersebut mengakumulasi penerimaan sejak masing-masing skema pajak mulai berjalan. Khusus Januari–Agustus 2026, penerimaannya sekitar Rp11,2 triliun.

Siaran pers resmi DJP tentang pajak ekonomi digital

PPN PMSE Masih Menjadi Kontributor Terbesar

DJP telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga 31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 244 pelaku PMSE sudah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan nilai kumulatif Rp44,05 triliun.

Penerimaan PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar pada 2020 dan meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021. Pemerintah kemudian menerima Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp10,32 triliun pada 2025. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp8,38 triliun.

Pada Agustus 2026, DJP juga memperbarui daftar perusahaan yang bertugas memungut PPN PMSE. DJP menunjuk STAAH Limited dan Aghanim Inc. sebagai pemungut baru serta mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl.

Skema PMSE memungkinkan pemerintah memungut PPN atas pemanfaatan produk dan jasa digital tertentu dari luar negeri di Indonesia. Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dari upaya menyesuaikan sistem perpajakan dengan pertumbuhan transaksi digital.

Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun

Kripto dan Fintech Memperluas Basis Penerimaan

Transaksi aset kripto memberikan penerimaan pajak kumulatif Rp2,15 triliun hingga Agustus 2026. Jumlah itu mencakup penerimaan sejak 2022, ketika pemerintah mulai mencatat penerimaan melalui skema perpajakan terkait transaksi kripto.

DJP mencatat penerimaan kripto sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, dan Rp620,38 miliar pada 2024. Angkanya kemudian mencapai Rp796,74 miliar pada 2025 dan Rp268,95 miliar selama Januari–Agustus 2026.

Secara kumulatif, penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar. Struktur itu menunjukkan bahwa transaksi aset digital turut masuk ke beberapa instrumen penerimaan perpajakan.

Sementara itu, sektor fintech peer-to-peer lending menyumbang Rp5,28 triliun secara kumulatif sejak 2022. Khusus Januari hingga Agustus 2026, pemerintah menerima Rp878,18 miliar dari sektor tersebut.

Rincian penerimaan pajak ekonomi digital dari ANTARA

Setoran Pajak Ekonomi Digital Pajak SIPP Mencapai Rp5,75 Triliun

Sumber lain dalam penerimaan ekonomi digital berasal dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. DJP mencatat Pajak SIPP telah menghasilkan penerimaan kumulatif Rp5,75 triliun hingga akhir Agustus 2026.

Penerimaan tersebut mencapai Rp402,38 miliar pada 2022 dan Rp1,12 triliun pada 2023. Nilainya kemudian mencapai Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, serta Rp1,67 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Secara jenis pajak, penerimaan SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun. Angka tersebut melengkapi penerimaan yang berasal dari PMSE, kripto, dan layanan fintech.

Komposisi penerimaan tersebut memperlihatkan cakupan perpajakan ekonomi digital yang semakin beragam. Pemerintah tidak hanya mengandalkan transaksi produk dan layanan digital, tetapi juga mencakup aktivitas keuangan digital serta pengadaan pemerintah.

Kepatuhan Pelaku Digital Menjadi Fokus Berikutnya

DJP menilai peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital perlu berjalan bersama pertumbuhan penerimaan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan harapan agar kepatuhan tersebut memperkuat penerimaan negara sekaligus mendukung perlakuan perpajakan yang setara bagi usaha konvensional dan digital.

Data hingga Agustus juga menunjukkan perbedaan antara jumlah pemungut PMSE yang ditunjuk dan yang sudah melakukan penyetoran. DJP telah menunjuk 277 pelaku, sedangkan 244 di antaranya tercatat telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE.

Pemerintah karena itu memiliki ruang untuk terus memperkuat administrasi dan kepatuhan dalam ekosistem digital. Perubahan teknologi dan munculnya model bisnis baru juga menuntut sistem perpajakan yang mampu mengikuti karakter transaksi secara konsisten.

Perkembangan berikutnya akan terlihat dari penerimaan hingga akhir 2026. Data tersebut nantinya dapat menunjukkan bagaimana kontribusi PMSE, kripto, fintech, dan SIPP berkembang sepanjang tahun berjalan.

Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penutup

Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026 memperlihatkan semakin luasnya sumber penerimaan dari aktivitas digital. PPN PMSE masih memberikan kontribusi kumulatif terbesar, sedangkan kripto, fintech, dan SIPP melengkapi struktur penerimaan tersebut. Khusus Januari–Agustus 2026, pemerintah menghimpun sekitar Rp11,2 triliun dari empat kelompok pajak ekonomi digital. DJP juga terus memperbarui daftar pemungut dan mendorong kepatuhan pelaku usaha. Perkembangan selanjutnya akan menunjukkan seberapa besar ekonomi digital memperkuat penerimaan negara hingga akhir tahun.

Baca Juga: Meninjau Perkembangan Ekonomi

FAQ

Berapa penerimaan pajak ekonomi digital hingga Agustus 2026?

Pemerintah mencatat penerimaan kumulatif sebesar Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut mencakup PPN PMSE, pajak kripto, fintech, dan Pajak SIPP.

Apakah Rp57,23 triliun seluruhnya berasal dari 2026?

Tidak. Rp57,23 triliun merupakan nilai kumulatif sejak masing-masing skema mulai menghasilkan penerimaan. Khusus Januari–Agustus 2026, penerimaannya sekitar Rp11,2 triliun.

Apa penyumbang terbesar pajak ekonomi digital?

PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan kumulatif Rp44,05 triliun hingga 31 Agustus 2026. Sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran.

Berapa penerimaan pajak kripto hingga Agustus 2026?

Pajak kripto menghasilkan Rp2,15 triliun secara kumulatif hingga Agustus 2026. Khusus periode Januari–Agustus 2026, penerimaannya mencapai Rp268,95 miliar.

Berapa penerimaan pajak fintech dan SIPP?

Pajak fintech menghasilkan Rp5,28 triliun secara kumulatif, sedangkan Pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun. Khusus 2026 hingga Agustus, nilainya masing-masing Rp878,18 miliar dan Rp1,67 triliun.